Senin, 11 Juli 2011

Panji Gumilang Gejala Jantung

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum tersangka Panji Gumilang menyampaikan bukti rekam medis kliennya kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2011). Bukti itu diberikan untuk permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Menurut dokter nyeri di dada kiri seperti gejala jantung. Rekam medisnya sudah disampaikan kepada penyidik," kata Ali Tanjung, pengacara Panji, seusai menyampaikan bukti itu ke Bareskrim Polri, Senin.

Ali menjelaskan, rekam medis itu dikeluarkan oleh dokter yang bertugas di Poliklinik di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Seperti diketahui, Panji adalah pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Sebenarnya penyakitnya sudah lama. Selama ini beliau tidak perhatikan. Maklum lah usianya sudah 65 tahun. Sekarang masih dirawat jalan tapi lebih intensif, ditunggui dokter terus. Kalau dalam minggu ini beliau sembuh dan dokter nyatakan dapat diperiksa, beliau akan datang," jelas dia.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Ketika dimintai tanggapan langkah Polri yang akan mengirimkan dokter untuk mengecek kondisi Panji, Ali menjawab, "Itu kewenangan kepolisian. Kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apapun yang ditetapkan polisi kita akan mengikuti."

Sedianya, Panji dan stafnya, yakni Abdul Halim diperiksa Selasa pekan lalu. Namun, Panji tak hadir dengan alasan sakit. Adapun Abdul yang juga ditetapkan tersangka memenuhi panggilan. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa.

Ali mengatakan, ia telah mengajukan penangguhan penahanan Abdul kepada penyidik. Alasan permohonan itu, kata dia, kliennya harus mengurus pesantren. "Sampai saat ini belum dijawab penyidik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih percaya atas penjelasan pengacara Panji itu. Pihaknya akan menentukan batas waktu untuk Panji memenuhi panggilan. Jika tak hadir, pihaknya akan mengirimkan dokter.

Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tandatangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.

Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.

Tidak ada komentar: