Kamis, 14 Juli 2011

Misbakhun Harusnya Peka

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Gerindra Martin Hutabarat menyesalkan rekannya sesama mantan anggota dewan Muhammad Misbakhun yang kedapatan tengah berjalan-jalan di Ratu Plaza Rabu (14/7/2011). Padahal saat ini, Misbakhun menjadi terpidana dan seharusnya masih menjalani masa penahanannya.

"Misbakhun sebagai anggota DPR harusnya dia punya kepekaan bahwa kasusnya itu yang mendapat sorotan masyarakat. Harusnya dia peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Dia tidak peka dengan mempertontonkan diri di tempat yang sangat ramai dan seolah-olah tidak ada kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat padahal dia sebagai anggota DPR," ujar Martin di Gedung DPR RI, Kamis (14/7/2011).

Lanjut anggota Komisi III ini, memang Misbakhun telah mendapatkan asimilisasi, tetapi publik butuh sebuah kearifan. Ia memang mendapatkan kesempatan untuk keluar dan bekerja, tetapi seharusnya tidak sampai muncul dan mengundang tanda tanya masyarakat yang melihatnya sebagai pejabat.

Martin juga mempertanyakan alasan Misbakhun yang dinilainya tak masuk akal keluar untuk memperbaiki laptop. Misbakhun terlihat pergi ke sebuah restoran di Mal Ratu Plaza bersama istri dan anaknya.

"Memang dia kan ditahan soal korupsi. Jadidia dihukum dua tahun sudah lebih satu tahun dan sudah diberikan asimilasi. Harusnya dia patuhi proses hukum dengan tetap peka terhadap rasa keadilan masyarakat, tidak mempertontonkan diri seperti itu. Kemudian alasan yang dibuat itu adalah alasan yang tidak masuk akal orang sehat," imbuhnya.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Proses Asimilasi

Proses asimilasi dapat dilakukan di kasus apapun. Bukan hanya pada kasus seperti yang dialami, terpidana kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif, Muhammad Misbakhun. Menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ada beberapa syarat bagi seorang terpidana untuk mendapatkan asimilasi. Untuk kasus, Misbakhun, ia sudah mengecap masa tahanan, saat kasusnya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga ia tinggal menjalani masa tahanan sisa. Ia divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat asimilasi.

"Semua terpidana kasus bisa saja asimilasi asal dengan syarat orangitu sudah menjalani masa dua pertiga hukuman pidana," ujar Margarito saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Selain itu, kata Margarito, seorang terpidana harus berkelakuan baik. Tentunya hanya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang dapat menilai kelakuan baik terpidana.

Oleh karena itu, Kalapas juga dengan didukung Kanwil yang memiliki wewenang untuk memberikan asimilasi terhadap seseorang."Dia (narapidana) harus berkelakuan baik, selama masa pelaksanaan putusannya. Selain itu diusulkan oleh kalapas kepada Kanwil. Kemudian baru diputuskan dia akan mendapat asimilasi," tuturnya.

Proses asimilasi ini sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan pasal 14j yang sebagian besar berbunyi "Narapidana mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga". Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999.Ketika ditanya kemungkinan narapidana boleh mengajukan asimilasi. Menurut Margarito bisa saja demikian, tapi ia belum pernah menemukan situasi tersebut.

"Yang saya temui itu tidak pernah ada yang mengajukan asimilasi. Tetapi memang itu adalah haknya terpidana. Sehingga terpidana yang tahu haknya itu bisa meminta. Kalapas dan kanwil tidak juga otomatis memberikan asimilasi itu, harus melihat syarat-syaratnya," tukas Margarito.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

Tidak ada komentar: