Jumat, 08 Juli 2011

Hakim Imas Diberhentikan Sementara

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40/P/Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari, yang terkait kasus suap.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengemukakan, sesuai ketentuan undang-undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara."Penerbitan keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujar Denny, Jumat (8/7/2011), di Jakarta.

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2011 bersama dengan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda, di rumah makan La Ponyo, Cinunuk, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 200 juta yang terdapat di dalam kantong plastik dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan perkara sengketa PT Onamba dengan serikat buruh di tingkat kasasi.

Imas adalah hakim anggota yang bakal memutus perkara sengketa PT Dirgantara Indonesia dengan buruh pada 8 Juli 2011. Imas juga tengah menangani enam perkara lainnya, yaitu PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, dan PT Yupi.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: