Selasa, 26 Juli 2011

Dorong Penyelidikan Kasus 27 Juli

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mendorong penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang tidak diselesaikan dengan tuntas, seperti peristiwa 27 Juli 1996 serta daerah operasi militer Aceh dan Papua. Khusus pelanggaran HAM dalam peristiwa 27 Juli 1996, Komnas HAM sebelumnya telah menolak membentuk tim penyelidik ad hoc untuk kasus tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Yosef Adi Prasetyo mengungkapkan, meski dua kali rapat pleno menolak pembentukan tim penyelidikan ad hoc peristiwa 27 Juli, bukan tidak mungkin ke depan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Seusai menerima Aliansi Penggiat Pro Demokrasi 1996 yang menjadi korban pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli, Selasa (26/7/2011), Yosef mengatakan ada beberapa hal yang belum jelas dari peristiwa ini karena proses peradilan saat itu hanya mampu mengungkap pelaku kecil, bukan tokoh di balik peristiwa itu.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Menurut Yosef, ada sejumlah korban pelanggaran HAM pada peristiwa 27 Juli 1996 yang belum mendapatkan haknya (reparasi). Apakah itu kompensasi, restitusi dari aparat yang bertanggung jawab. Menurut saya, ini butuh kejelasan, kejelasan dalam hukum acara Indonesia. Reparasi korban bisa dilakukan kalau sudah inkracht secara hukum. Bagaimana supaya ini bisa inkracht, harus ada pengadilan HAM. Untuk ada pengadilan HAM harus ada penyelidikan terlebih dulu karena itu yang menjadi prasyarat reparasi korban, katanya.

Lebih lengkap baca di KOMPAS

 

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: