Minggu, 19 Juni 2011

Menko Kesra: Hukuman di Arab Begitu

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia Ruyati binti Sapubi yang mendapat hukuman pancung di Saudi pada Sabtu (18/6/2011).

"Ruyati sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah membunuh wanitatersebut sehingga ia dijatuhi hukuman pancung," katanya di Jakarta, Minggu (19/6/2011). Agung menjelaskan, Ruyati dibawa ke persidangan karena kasus pembunuhan terhadap seorang wanita warga Arab Saudi.

Sementarahukuman di Saudi Arabiamemang demikian adanya, bila seseorang membunuhmaka pengadilan akan melaksanakan hukuman mati jika keluarga korbantidak memberi maaf.

"Bukan berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan, namun hukum di sana yang memberlakukan hukuman seperti itu jika membunuh dan keluarga korban tidak memberi maaf," katanya.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Sebelumnya KJRI Jeddahtelah berupaya keras agar TKW itutidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut namun keluarga korban tetap bersikeras tidak memberi maaf.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi pemerintah, masyarakat, bagi para calon TKI dan perusahaan penyalur TKI untuk meningkatkan kesiapan yang matang bila ingin bekerja di negara lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan antara peristiwa hukuman pancung terhadap Ruyati binti Sapubi di Saudi dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jenewa tentang masalah buruh.

Saat di Jenewa, Presiden mengatakan perlunya perlindungan hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Jumhur mengatakan, dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini.

"Peristiwa hukuman bagi Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," katanya.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar: