Minggu, 12 Juni 2011

KY Didesak Periksa Mantan Kadispenda

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi MasyarakatBerantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M Chaeruddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait, mengatakan, Chaeruddin adalah saksi penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di balik vonis bebas terdakwa Gubernur nonaktif Agustrin Najamudin. Kasus ini diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam menangani perkara kepailitan PT SCI.

"Sudah dua pekan, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menelusuri dugaan kasus suap lainnya. Dan pemeriksaan Chaeruddin ini menjadi penting mengingat keterangan dia adalah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin," ujar Ketua PBHI Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di Kantor PBHI, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Hendri mengatakan, Chaeruddin pernah menjadi saksi kunci dalam persidangan 7 Maret 2011 lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam keterangannya di persidangan, menurut Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan atas sepengetahuan Agusrin. Selain itu, Chaeruddin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga bagian dengan total Rp 7 miliar yang diserahkan oleh Agusrin.

"Dari penjelasan dia (Chaeruddin) ini sangatlah jangal, jika Hakim Syarifuddin mengabaikan sama sekali keterangan dia, dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin. Apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan adanya bukti-bukti foto pada saat penyerahan yang kepada Agusrin," tambahnya.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Oleh karena itu, selain mendesak KY untuk memeriksan Chaeruddin, Hendrik meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memasukkan keterangan Chaeruddin dalam memeori kasasinya. Mengingat kasusAgusrin ini sudah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, ia juga meminta MA untuk menunjuk langsung hakim agung, Artidjo Alkostar, sebagai ketua Majelis Hakim di tingkat kasasi.

"Kita harap Ketua MA Harifin Tumpa bisa mengabulkannya. Karena penunjukan Artidjo penting karena Beliau adalah salah satu hakim agung yang kami percaya, keredibilitas, intergritas dan profesionalitasannya," tukasnya.

Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB. Atas kasus ini, ia divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin.

Syarifuddin sendiri menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini, dikaitkan dengan putusan-putusan yang pernah diputus.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

Tidak ada komentar: