Selasa, 31 Mei 2011

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Agus Condro, dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap berupa sejumlah cek perjalanan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/6/2011).

"Menyatakan Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Riyono.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Selain pidana penjara, Agus dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.Tuntutan Agus tersebut lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus. Politisi PDI-Perjuangan itu didakwa satu berkas dengan politisi DPR 1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman, dan Willem. Adapun hal-hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia telah mengakui perbuatannya, membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 itu, dan telah mengembalikan dana yang diterimanya.

"Bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyerahkan uang Rp 100 juta dan satu buah apartemen beserta dokumen kepemilikannya," kata Riyono.

Sementara itu, Rusman dan Max dituntut hukuman paling tinggi karena dinilai tidak menyesali perbuatannya. Rusman dan Max dituntut 2,5 tahun penjara dengan membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Keduanya juga tidak mengembalikan cek perjalanan yang diterima. Adapun, Willem dituntut 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Riyono.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar: