Rabu, 11 Mei 2011

Pengesahan Presiden Dinantikan

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang
adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kebijakan pembatasan angkutan berat telah menjadi keputusan resmi pemerintah. Penerapan kebijakan ini juga sudah dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Berat.

"Ada pengaturan pembatasan lalu lintas dalam PP Manajemen Lalu lintas dan Angkutan Berat. Jadi sudah menjadi satu dalam PP yang juga mengatur ERP. Keduanya termasuk dalam aturan mengenai rekayasa lalu lintas dalam PP tersebut," kata Kepala Humas Kementerian perhubungan, Bambang S. Ervan ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).

Sementara itu, PP ini masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden. Dengan kata lain, jika PP ini sudah ditandatangani oleh Presiden maka pembatasan jam operasional truk dan kontainer di jalan tol dalam kota serta pengalihan rute jalan tol dalam kota bagi angkutan berat akan resmi berlaku.

"Ini masih sebatas uji coba saja. Setelah ini akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut selama satu bulan. Saya berharap penerapan pembatasan dan pengalihan truk dan kontainer serta ERP dapat mengurangi kemacetan," ujarnya.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha para pengusaha angkutan berat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membina mereka agar lebih tertib dalam mengoperasikan truk dan kontainer milik mereka.

Ditambah lagi masyarakat merespon baik kebijakan ini.Ditemui di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional truk dan kontainer serta pengalihan rute arus jalan tol dalam kota adalah langkah yang tepat. Kebijakan ini jelas mendahulukan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan kelompok.

"Yang jelas mengedepankan kepentingan yang lebih besar," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.Sebelumnya diberitakan, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berencana menghentikan operasi angkutan berat sebagai bentuk protes kebijakan tersebut.

Organda meminta agar pembatasan angkutan berat ini selama delapan jam saja. Itupun dibagi dua yaitu pada pukul 05.00-09.00 dan pukul 16.00-20.00.

Jadi tidak selama 17 jam yang dimulai dari pukul 05.00 - 22.00 seperti dalam kebijakan.Selain itu, pihak Organda juga meminta jalur alternatif angkutan barang diperbaiki dan disempurnakan, seperti jalan tol lingkar luar ruas W1 dan W2 agar segera diselesaikan. Pihak Organda berdalih bahwa pembatasan angkutan berat ini bukanlah solusi efektif untuk mengurai kemacetan.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Tidak ada komentar: