Jumat, 06 Mei 2011

Iklan Layanan Kesehatan Ditata

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
Jakarta, Kompas - Iklan dan publikasi layanan kesehatan yang dinilai tidak etis, berlebihan, atau menyalahi aturan kesehatan akan ditertibkan. Lembaga dan tenaga kesehatan yang melanggar diancam sanksi pencabutan izin operasi atau izin praktik serta sanksi profesi.

Penilaian pelanggaran dilakukan oleh Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan yang sedang dibentuk Kementerian Kesehatan, kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyantoro, Jumat (6/5) di Jakarta.

Iklan layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/Menkes/Per/ XII/2010. Pelaksanaan aturan dimulai bertahap pada pertengahan tahun ini. Sasaran pertama lembaga dan tenaga kesehatan asing yang beriklan di media massa Indonesia, sedangkan operasionalnya di luar Indonesia. Aturan akan ditegakkan penuh tahun 2012.

Hal itu akan dilakukan dengan menjalin komunikasi dengan asosiasi lembaga atau tenaga kesehatan di negara asal untuk menjatuhkan sanksi atau mengimbau terkait larangan beriklan.

Adapun pada media massa, pihak Kemkes akan menjalin komunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Tim juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga penyelenggara kesehatan, organisasi profesi kesehatan, farmasi, perusahaan penyedia alat-alat kesehatan, serta periklanan.

Pengaturan juga berlaku bagi iklan atau acara di televisi yang menawarkan pengobatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif. Berbagai teknik pengobatan alternatif ini banyak ditayangkan di televisi mulai subuh hingga tengah malam.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Supriyantoro mengakui, pengaturan pengobatan tradisional ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, para pelaku penyembuhan tidak termasuk dalam kelompok profesi kesehatan. Di sisi lain, mereka melakukan proses penyembuhan. Praktik kesehatan seperti ini akan ditertibkan perlahan-lahan karena sudah terlalu lama tidak diatur, katanya.

Model iklan

Tenaga kesehatan, baik dokter, bidan, perawat, maupun yang lain, dilarang keras menjadi model iklan obat, alat, atau perbekalan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Mereka hanya diperbolehkan menjadi model dalam iklan layanan masyarakat.

Iklan layanan masyarakat yang merupakan kerja sama antara tenaga kesehatan atau organisasi profesi kesehatan dengan produk tertentu juga tidak boleh karena seolah-olah hanya produk itu yang baik, kata Supriyantoro.

Mereka hanya boleh memublikasikan layanan atau penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah profesi.

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi Kemkes Netty Pakpahan menyatakan, sanksi awal bagi lembaga atau tenaga kesehatan yang melanggar aturan adalah perintah untuk mengubah, menarik, atau menghentikan iklan dalam waktu tujuh hari sejak teguran. Jika tidak dilakukan, Menkes atau kepala dinas kesehatan provinsi dalam 30 hari akan menjatuhkan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi itu dapat berupa pencabutan izin operasional, izin praktik, izin kerja, atau izin profesi sementara maksimal satu tahun atau pencabutan berbagai izin tersebut untuk selamanya.

Sanksi bagi tenaga atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat juga dijatuhkan oleh majelis kehormatan etik atau disiplin profesi atau rumah sakit, katanya.(MZW)

 

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: