Rabu, 06 April 2011

Revisi UU Tipikor Diotaki "Keledai"

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
BANDUNG, KOMPAS - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 20/2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, patut dicurigai. Selain metodologi yang tidak jelas, belum pernah ada evaluasi untuk menjadi dasar pelaksanaan revisi peraturan.

"Hanya ada dua kemungkinan, ada kepentingan lain yang menunggangi rencana revisi UU atau justru revisi tersebut diotaki 'keledai'," ujar Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK dalam acara dialog interaktif di Universitas Padjadjaran, Kamis (7/4).

Amien yang kini menjabat Senior Operations for Governance and Anti Corruption di World Bank menjelaskan, revisi selalu dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan undang-undang. Hingga kini, tidak pernah ada data maupun analisa yang menyebutkan bahwa pemerintah sudah efektif dalam memberantas korupsi sehingga peran KPK tidak lagi dibutuhkan.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Dari draf revisi yang beredar, lanjut Amien, dia menilai kualitasnya di bawah rata-rata, bahkan menurutnya seperti disusun oleh anak-anak. Dari format maupun tipografi banyak kesalahan.Amien mencurigai, penyusunan draf revisi diduga dilaksanakan di ruangan berpendingin udara dengan mengundang ahli hukum tanpa melihat praktik di lapangan.

Hal senada juga diutarakan Chandra M Hamzah, Pimpinan KPK. Hingga kini pihaknya tidak pernah diundang dalam pembahasan revisi UU. "Kami tidak bisa menyimpulkan apakah revisi ini langkah maju atau sebaliknya karena tidak pernah diundang bertemu," ujarnya.

Menurut Chandra, KPK mengalami banyak kendala dalam memberantas korupsi akibat hambatan undang-undang. Namun, draf yang beredar tidak pernah menjawab persoalan tersebut, justru mengarah kepada pelanggaran hukum acara pidana."Misalnya pasal 50 yang menghapuskan pidana kepada korupsi di bawah Rp 25 juta bila dikembalikan. Padahal bukan itu syarat untuk menghapus pidana," kata Chandra.

Zainal Arifin, pengajar hukum dari UGM, menyatakan bahwa revisi UU KPK maupun UU Tipikor bagai membuka kotak pandora. Begitu dibuka, keluarlah kejahatan-kejahatan lain.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

Tidak ada komentar: