Sabtu, 23 April 2011

Polri Amankan 20 Tersangka Pelaku Bom

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini kepolisian telah mengamankan 20 orang tersangka yang diduga terkait bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Beberapa dari 20 orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Penambahan jumlah tersebut setelah Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror kembali menangkap seorang pelaku yang juga juru kamera Global TV, IF, Jumat (22/4/2011) dini hari di Jakarta.

"Penangkapan bertambah menjadi 20 orang. Sementara ini mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (23/04/2011).

Sebelumnya, Polri telah menangkap 19 orang tersangka pada Kamis (21/4/2011) lalu. Adapun daftar nama dan wilayah penangkapan ke 20 tersebut yaitu:

1. Lima tersangka berinisial A, D, M, R, dan A ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

2. Tiga tersangka berinisial F, D, dan Y di Kramat Jati, Jakarta Timur.

3. Satu tersangka berinisial M ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

4. Lima tersangka lainnya berinisial P, A, A, E, dan R ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

5. Tersangka berinisial A ditangkap di Bekasi, Jabar.

6. Satu tersangka berinisial J ditangkap di Tangerang, Banten.

7. Sementara di Aceh, NAD Densus menangkap tigatersangka, yaitu P, J, dan F.

8. Terakhir IF, juru kamera Global TV, ditangkap di rumahnya di Jakarta.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Teroris Nomor 15 Tahun 2003, maka pihak penyidik Mabes Polri memiliki waktu 7 x 24 jam untuk mendalami motif dan latar belakang 20 tersangka yang diduga dipimpin oleh P dan J itu.

Boy Rafli Amar menuturkan, jika melewati waktu yang ditentukan tersebut, para tersangka tidak terindikasi terlibat aksi pengeboman, maka mereka akan dilepaskan dari tahanan.

"Saat ini mereka ditahan, kalau terbukti bersalah dan terlibat, maka penahanan akan dilanjutkan dan akan menjalani proses hukum," kata Boy Rafli Amar.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Tidak ada komentar: