Senin, 05 September 2011

PNS yang Bolos akan Dikenai Sanksi

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan instruksi Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus kembali bekerja pada hari Senin (5/9/2011). Mereka yang didapati membolos akan dikenai sanksi.

"Para PNS yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010. Sanksi itu mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Budi Hastuti, di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dari 80.846 PNS, sebanyak 565 pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak hadir pada hari ini.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Sebanyak 565 PNS ini terdiri dari 304 orang cuti, tanpa keterangan 9 orang, sakit 178 orang, dan mengajukan izin 74 orang.

Menurut Budi, pihaknya saat ini menggunakan sistem absen elektronik untuk mencegah PNS meninggalkan kewajibannya. "Kami tetap gunakan sistem absen manual juga untuk memantau dari pagi hingga sore," ujar Budi.Sistem absen elektronik ini menurut Budi mampu mengakses semua absensi, bukan hanya PNS Balaikota DKI, namun hingga ke kelurahan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran PNS untuk tidak mengambil cuti saat lebaran 1432 Hijriah mendatang kecuali ada hal mendesak mengingat libur lebaran yang diperoleh selama sembilan hari.  

Jika tetap melanggar, sanksi yang dijatuhkan adalah pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan juga diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: