Rabu, 21 September 2011

Hotasi Nababan Akan Diperiksa Kembali

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, yang menjadi tersangka dalam kasus penyewaan pesawat Merpati. Pemeriksaan rencananya dilakukan Jumat (23/9/2011).

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Rabu (21/9/2011) di Jakarta.

Selain Hotasi, tim penyidik Kejagung juga akan memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.

Sejauh ini, Hotasi baru menjalani pemeriksaan satu kali dengan status sebagai saksi. Dengan demikian, pemeriksaan pada Jumat mendatang merupakan pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka.

Kejagung sebelumnya juga telah mencekal Hotasi. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Kasus ini bermula saat Merpati pada 2006 berencana menyewadua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG), perusahaan Amerika Serikat, senilai satu juta dollar AS.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Saat itu, Dirut Merpati dijabat Hotasi Nababan dan direktur keuangan olehGuntur Aradea.

Sesuai dengan kontrak, TALG akan menyerahkan dua pesawat tersebut kepada Merpatipada awal 2007. Namun ternyata pesawat tidak juga dikirim, sementara uang sewa sudah dibayar oleh Merpati.

Tim penyidik Kejagung menilai, terdapat indikasi pidana korupsi dalam perkara ini. Ditemukan bukti adanya upaya melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara. Penyidik menemukan fakta penyewaanpesawat dilakukan tanpa meminta persetujuan pemegang saham.

Selain itu, manajemen Merpati yang lama dinilai kurang prudent karena tim penyidik menemukan bukti bahwa pesawat yang akan disewa Merpati ternyata telah disewakan terlebih dahulu ke pihak lain.

Hotasi mengatakan, perkara ini seharusnya digolongkan sebagai perkara perdata yakni wanprestasi oleh TALG yang tidak mampu memenuhi kontrak penyerahan pesawat kepada Merpati.

Pihak Merpati pun, kata Hotasi, sudahmengajukan gugatan hukum kepada pihak TALG melalui Pengadilan Distrik Washington DC Amerika Serikat. Hasilnya, Merpati dimenangkan danTALG wajib mengembalikan uang milik Merpati.

Sejauh ini, TALG baru membayar ganti rugi sebesar 4.794 dollar AS.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: